Sahabat LAZNAS Al Irsyad, sebelumnya kita telah belajar bersama mengenal zakat hewan ternak dan hukumnya. Saat ini kita akan Kembali melanjutkan dengan mengenal berapa nishab atau batas minimal zakat hewan ternak.
Tidak semua orang yang memiliki hewan ternak itu wajib mengeluarkan zakatnya. Wajib menunaikan apabila telah mencapai nishab. Dimana hanya jumlah hewan hingga bilangan tertentu saja yang wajib dizakatkan. Tidak diwajibkan zakat baginya yang baru memiliki dua ekor hewan ternak. Berikut adalah nishab hewan ternak yang terkena zakat.
1.Nishab Zakat Unta
Jika syarat-syarat wajib dari zakat unta telah terpenuhi, maka wajib dikeluarkan dengan nishab sebagai berikut :
Apabila jumlah unta telah mencapai lima ekor maka zakatnya adalah satu kambing, dalam sepuluh unta maka dua kambing, dan lima belas unta adalah tiga kambing, sedangkan dalam dua puluh unta yaitu empat ekor kambing.
Dan jika jumlah unta mencapai dua puluh lima ekorr, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah unta betina yang berumur satu tahun dan memasuki umur dua tahun atau yang dikenal dengan bintu makhaadh. Apabila tidak ditemukan bintu makhaadh, maka boleh dibayar dengan unta Jantan yang berumur dua tahun dan memasuki umur tiga tahun atau disebut dengan ibnu labun seperti yang diriwayatkan dalam hadis dibawah ini,
Artinya : “Apabila tidak ada unta betina yang berumur satu tahun dan memasuki umur dua tahun sebagai zakat, maka dibayar dengan unta jantan yang berumur dua tahun dan memasuki umur tiga tahun ibnu labun” (HR Abu Dawud).
Jumlah unta apabila telah mencapai tiga puluh enam ekor, maka zakat yang wajib dileuarkan adalah unta betina yang berumur dua tahun dan memasuki umur tiga tahun atau disebut dengan bintu labun. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dari Rasulullah SAW,
Artinya : “Apabila jumlah unta mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah unta betina yang berumur dua tahun dan memasuki tiga tahun”
Sahabat, bintu labun yaitu unta betina yang berumur dua tahun. Penamaan ini berdasarkan umurnya dan juga karena biasanya induknya telah melahirkan Kembali sehingga dinamakan unta betina berumur dua tahun.
Sedangkan jika jumlah unta mencapai empat puluh enam ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah haqqah atau unta yang genap berumur tiga tahun. Bernama haqqah karena unta ini adalah unta betina yang sudah layak dikawini, mengandung, dan ditunggangi.
Jumlah unta yang telah mencapai enam puluh satu ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah jadz’ah, yaitu unta yang genap berumur empat tahun. Nama Jadz’ah karena pada umur tersebut terdapat gigi unta yang mulai tanggal.
Nishab |
Zakat |
5-9 Ekor |
1 Ekor Kambing |
10-14 Ekor |
2 Ekor Kambing |
15-19 Ekor |
20-24 Ekor Kambing |
20-24 Ekor |
4 Ekor Kambing |
25-35 Ekor |
1 ekor anak unta betina umur 1 tahun lebih |
36-45 Ekor |
1 Ekor anak unta betina umur dua tahun lebih |
40-60 Ekor |
1 Ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih |
2. Nishab Sapi
Sahabat, kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak atas sapi telah diriwayatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Jabir ra bahwa Rasullullah SAW bersabda :
Artinya : “ Setiap pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan zakat dari ketiganya, maka pada hari kiamat akan datang kepadanya hewan ternaknya yang paling besar dan paling gemuk, yang akan menanduk dan menginjaknya.”
Diriwayatkan dari Ahmad dan Tirmidzi dan Mu’adz bin Jabal ra bah bahwa Ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkan untuk mengambil zakat dari sapi. Berikut nishab dari zakat hewan ternak sapi :
Nishab |
Zakat |
30-39 Ekor |
1 Ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
40-59 Ekor |
1 Ekor anak sapi betina berumur 1 tahun |
60-69 Ekor |
3 Ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
70-79 Ekor |
2 Ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun. |
3. Nishab Kambing
Kewajiban zakat hewan ternak atas kambing sama halnya dengan perintah zakat hewan ternak pada Sapi maupun Unta. Berikut tabel Nishab batas zakat kambing :
Nishab |
Zakat |
40-120 Ekor |
1 Ekor Kambing |
121-200 Ekor |
2 Ekor Kambing |
201-300 Ekor |
3 Ekor Kambing |
Itu tadi penjelasan tentang nishab zakat hewan ternak, InsyaAllah dengan penjelasan tersebut dapat menambah pengetahuan kita seputar zakat. Sahabat, zakat hewan ternak yang ditunaikan akan didistrubusikan kepada para penerima manfaat atau mereka yang membutuhkan. Masih bingung menunaikan zakat dimana? Tenang, LAZNAS Al Irsyad siap menerima dan menyalurkan zakatmu. Segera tunaikan zakatmu dan bahagiakan mereka yang membutuhkan bersama LAZNAS Al Irsyad.