Bank Zakat

Meneledani Ketegasan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq dalam Mengelola Zakat

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, tentu tidak asing dengan sahabat terdekat Rasulullah SAW,  Khalifah Abu Bakar As Shiddiq. Beliau merupakan seorang khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah SAW. Pada pemerintahannya begitu banyak masalah yang dating, salah satunya adalah banyak ummat muslim yang enggan menunaikan zakat. Namun ketegasan beliau berhasil menegakan aturan yang telah diwajibkan sejak Rasulullah SAW hidup. Bagaimana kisahnya, mari kita Simak pengelolaan zakat di zaman Khalifah Abu Bakar As- Shiddiq. 

 

Di awal pemerintahannya, Khalifah Abu Bakar harus berhadapan dengan kehadiran para pemberontak yang ada dari dari berbagai suku Arab. Para pemberontak berasal dari daerah Hijaz dan Nejed. Saat itu mereka tidak ingin mematuhi Khalifah Abu Bakar. Mereka menunjukan pemberontakan dengan tidak membayar zakat, dan Sebagian dari mereka memilih untuk murtad. Mereka mengaku hanya ingin menaati Rasulullah SAW dan Ketika Rasulullah SAW mereka mereka tidak perlu lagi untuk menaati siapapun. 

 

Tidak hanya datanyan pemberontak yang enggan menunaikan zakat, diantara mereka adapula seseorang yang mengaku sebagai nabi baru. Ia bernama Musailamah al Kazzab. Hal ini mengguncang persatuan ummat muslim saat itu. 

 

Dengan penuh ketegasan Khalifah Abu Bakar memutuskan untuk memerangi orang yang enggan membayar zakat dan murtad kepada Allah. Pilihan ini diambil untuk menstabilkan kondisi umat Islam yang sedang kacau. Selain itu agar tidak ada lagi propaganda untuk berhenti menunaikan zakat dan keluar dari Islam. 

Umar bin Khattan sempat menentang Keputusan Khalifah Abu Bakar, beliau menyarankan agar tidak menggunakan kekerasan untuk menarik dana zakat. Menurutnya berdamai dengan para pemberontak dan membiarkan mereka dengan keputusannya yang tidak mau membayar zakat asalkan mereka mau membantu melawan musuh adalah pilihan yang paling baik. Namun, Abu Bakar tetap tegas dengan keputusannya, maka ia menolak saran dari Umar bin Khattab.  Perdebatan antara Abu Bakar dan Umar bin Khattab terjadi begitu Panjang, dalam perdebatan yang terjadi Abu Bakar berkata pada Umar, “Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang membedakan antara kewajiban shalat dengan zakat.” 

 

Melalui perang riddah atau perang yang dilakukan untuk memerangi orang-orang yang membangkang . Abu Bakar berusaha untuk melawan mereka yang memberontak untuk tidak membayar zakat dan murtad. Jika saja perang tersebut tidak terjadi dan Abu Bakar membiarkan para pemberontak serta menolak membayar zakat, dapat diperkirakan kondisi Islam akan sangat berantakan. 

 

Khalifah Abu Bakar begitu terkenal dengan ketegasannya dan bagaimana ia memerangi siapapun yang enggan menunaikan zakat. Pada masa tersebut, belum ada Lembaga untuk memberikan pelayanan dalam menarik zakat dan mendistribusikannya. Oleh karena itu, penyaluran zakat dilakukan seorang diri dengan cara disalurkan secara langsung kepada mustahik, Selain itu pengelolaan zakat pada masa tersebut berpusat oleh negara. 

Saatitu Khalifah Abu Bakar membuat sebuah sistem dengan melalukan penarikan zakat di Tingkat daerah. Ia mengirim surat kepada setiap gubernur yang mengelola wilayah Islam. Dalam surat yang dikirim oleh Khalifah Abu Bakar berisi perintah agar Gubernur setempat membuat hukum daerahyang dapat membantu proses penarikan zakat. Selain itu, pada surat tersbeut ditegaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memiliki kelebihan harta. 

 

Khalifah Abu Bakar menegaskan bahwa saat melakukan penyaluran zakat, gubernur diperintahkan agar mengukur kadar pemberian secara adil dan sesuai dengan kebutuhan dari penerima manfaat. Tidak boleh kurang dan tidak boleh berlebihan. Hal ini bertujuan untuk pemerataan orang yang menerima zakat. 

Pada masa Khalifah Abu Bakar pengelolaan zakat cukup terpusat dikelola oleh negara. Sistem penyaluran yang dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menggunakan Baitul mal untuk menanmpung, menghitung, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. 

 

Namun perbedaan pengelolaan zakat antara Rasulullah SAW dan Khalifah Abu Bakar cukup terlihat. Penarikan zakat pada masa Rasulullah SAW dilakukan tanpa adanya perlawanan sebab beliau sangat dihormati dan ditaati oleh berbagai suku. Namun, pada masa Abu Bakar begitu banyak terjadi perlawanan pemberontak yang enggan membayar zakat sehingga pada akhirnya Abu Bakar pun mengambil tindakan tegas untuk pengelolaan zakat.

Dari kisah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat bukan ibadah yang biasa, apabila kita telah mampu dan enggan membayar zakat maka kita akan diperangi pula oleh Khalifah Abu Bakar. Ketegasan Abu Bakar bertujuan untuk menegakan kewajiban yang sudah seharusnya terus dilaksanakan umat muslim. Ini menjadi cara agar kita bermuhasabah sudahkah kita tegas dalam menunaikan ibadah zakat atau justru kita tidak memahami benar perintah berzakat. 

 

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, penjelasan diatas merupakan kesempatan yang begitu bagus untuk kita menambah wawasan serta bermuhasabah. Apakah diantara sahabat belum menunaikan zakat? Segeralah tunaikan zakatmu, karena berzakat adalah sebuah ibadah. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?