Bank Zakat

Mengenal Hukum dan Ancaman Bagi Mereka yang Enggan Berzakat

Sahabat, seperti yang kita tahu bahwa zakat adalah salah satu kewajiban yang menjadi bagian dari rukun Islam. Hal tersebut tertuang jelas dalam hadits Rasulullah SAW : 

Artinya : “Islam didirikan di atas lima hal yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika kamu mampu.” (HR Muttafaf Alaih).

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah SAW. Ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya : 

 

“Sesungguhnya kamu akan menemui kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwasanya tiada tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya Aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya maka ajarkan kepada mereka bahwanya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir diantaranya. Jika mereka menerima hal ini maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah do’anya orang yang teraniyaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (HR. Al Jamaah) 

 

Selain itu Allah SWT juga menegaskan pembayaran zakat dengan firman Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an : 

Artinya : “Pungutlah zakat dari Sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah : 103). 

 

Rasulullah SAW bersabda : 

Artinya : “Ada tiga hal yang aku bersumpah maka hafalkanlah, 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah 2. Tidak ada seseorang hambapun yang dizalimi  kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, 3. Tidak ada seorang hambapun yang membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (HR Tirmidzi) 

 

Allah memberi peringatan keras bagi mereka yang enggan menunaikan zakat, hal ini tertuang dalam Al-Qur’an, Dimana Allah SWT berfirman : 

Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (Bahwa mereka akan mendapatkan)siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At Taubah : 34-35)

 

Para ulama bersepakat bahwa mereka yang menolak menunaikan kewajiban berzakat adalah seorang kafir atau keluar dari Islam. Imam An Nawawi berkata tentang seorang muslim yang dengan jelas mengetahuui kewajiban berzakat namun ia mengingkarinya, maka dengan pengingkaran tersebut ia adalah seorang yang kafir. Karena menunaikan zakat adalah perintah wajib dari agama. 

Sahabat, seseorang yang enggan membayar zakat dipandang sebagai seorang yang hina. Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga hukuman yaitu sebagai berikut : 


  1. Hukuman akhirat, sudah sangat jelas mereka yang enggan membayar akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini sudah tercantum dengan tegas dalam Al-Qur’an dan hadits, Dimana Allah akan menghukum mereka yang enggan menunaikan zakat. 
  2. Hukum Dunia, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits Dimana Rasulullah SAW bersabda : Artinya : “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (HR Hakim, Al Baihaqi, dan At Thabrani)
  3. Hukum Dunia yang diberikan pemerintah muslim, “Barang  siapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barang siapa yang menolaknya maka kami akan mengambil separo hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (HR Ahmad, An Nasai, Abu Dawud, dan Al Baihaqi). Apabila terjadi penolakan menunaikan zakat oleh sekelompok kaum muslimin, maka Islam wajib memeranginya dan mengambil zakatnya dengan paksa. Hal inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar As Shiddiq, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah SAW pasti akan aku perangi karena penolakannya itu. (HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah). 

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, penjelasan diatas merupakan hukum dari zakat dan ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang engga menunaikan zakat. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Dan mereka yang menolak menunaikan zakat maka mereka harus siap dengan hukuman dari Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat kelak. Maka dari itu, jika sahabat telah memenuhi syarat untuk berzakat, segeralah tunaikan zakatmu karena melalui zakat hartamu akan dibersihkan dan disucikan. LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakatmu. Jadi, tunggu apalagi? Segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?