Bank Zakat

Mengenal Siapa Itu Amil Zakat

ahabat LAZNAS Al Irsyad, amil zakat di dalam Al-Qur’an disebut sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat. Namun, apakah sahabat sudah mengenal siapa orang yang disebut amil? Jika belum, mari bersama kita mengenal siapa itu amil. 

Secara Bahasa amil berasal dari kata ‘amila, ya’malu yang berarti mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil adalah isim fai’il yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. 

Sedangkan secara istilah amil berarti, orang yang diberikan kewenangan untuk mengurus zakat dan bertugas dalam rangka mengumpulkannya dari para pemilik harta dan mendistribusikan kepada pihak yang berhak menerima. 

Selain itu amil zakat memiliki istilah lain, diantaranya : 

  • Su’aat Li Jibayatizzakah Istilah tersebut memiliki arti yaitu orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Istilah tersebut sesuai dengan tugas seorang amil, yaitu berkeliling untuk mengumpulkan harta zakat dari mereka yang memiliki harta. Selain itu amil juga wajib berkeliling untuk membagikan harta yang telah dikumpulkan. 
  • Al-Jihaz Al-Idari Wa Mali li Za-Zakah Hal ini berarti amil adalah perangkat administrative dan finansial atas harta zakat. Dinamakan demikian karena aml memiliki peran adalah mendata tentang siapa saja yang menjadi wajib zakat serta yang berhak menerima harta tersebut. 

Untuk menjadi seorang amil tidaklah mudah, harus ada syarat yang harus dilewati karena jika ada yang salah dalam seorang amil akan meruntuhkan sendi-sendi zakat. Dikutip dari salah satu tulisan yang menyebutkan, Ibarat menyerahkan kunci-kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada maling, alih-alih menjaga dan mengamankan , yang terjadi justru semua harta habis disikat. 

Oleh karena maka syariat Islam memberikan beberapa persyaratan standar bagi orang yang akan diberikan kepercayaan menjadi amil zakat, diantaranya adalah sebagai berikut :

 

  1. Muslim Hanya seorang muslimlah yang diizinkan untuk menjadi amil, alasanya karena tugas seorang amil itu merupakan amanah agama, sehingga mereka yang hatinya sudah tunduk kepada Allah SWT saja yang dibebankan dan dipercaya untuk menegakan zakat. Selain itu, posisi amil sederajat dengan posisi seorang penguasa yang memiliki hak untuk mengambil harta seorang muslim. Lalu, apa jadinya bila tugas ini justru dibebankan kepada mereka yang bukan Islam? Sedangkan perintah berzakat merupakan kewajiban dari Allah SWT dan juga siapapun yang berposisi sebagai wali ataupun penguasa sebagaimana firman Allah SWT : “Ambilah zakat dari Sebagian harta mereka” (QS At Taubah : 103)  Secara hukum syariat, tidak boleh hukumnya ada seseorang yang menjadi wali atau penguasa di tengah umat Islam namun justru ia bukan seorang muslim. Karena umat Islam tidak mengangkat pimpinan di antara mereka kecuali itu beragama Islam. 
  2. Akil Baligh Selanjutnya syarat untuk menjadi seorang amil adalah akil baligh. Baligh secara ketentuan syariah berarti Perempuan yang sudah haid  dan laki-laki ialah yang sudah keluar mani. Anak-anak belum cukup umur tidak boleh menjadi seorang amil zakat, karena mereka belum dibebani sebagai mukallaf.  Akil baligh merupakan representasi dari status seseorang untuk menjadi mukallaf yaitu seorang yang sudah dianggap mampu untuk menanggung beban syariah. 
  3. Jujur Kejujuran dalam Bahasa arab disebut dengan seseorang yang amanah. Dan sifat ini menjadi salah satu syarat utama untuk menjadi seorang amil zakat. Orang yang memiliki kepribadian tidak jujur, suka bermain dengan wilayah halal haram dari harta orang lain atau bahkan terbiasa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal , tidak diperkenankan menjadi amil zakat. 
  4. Mengerti Ilmu Fikih Zakat Memahami fikih zakat merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang amil. Ilmu zakat bukanlah masalah yang sederhana, di dalamnya banyak ikhtilaf dan perbedaan yang begitu tajam antar ulama. Contoh sederhananya adalah, ada dua pihak yang mewajibkan adanya zakat profesi namun adapula yang tidak mewajibkan zakat profesi. Seorang amil wajib memahami hal ini dengan baik, ia harus mampu menjelaskan setiap alasan yang berkaitan dengan zakat ataupun fikih zakat. 
 

Sahabat itu tadi empat syarat untuk menjadi seorang Amil zakat, tentu dalam mengerjakan setiap tugas ada beberapa syarat yang harus dilalui. Dengan syarat tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga zakat menerima, mengelola, dan mendistribusikan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. Mari tunaikan zakakatmu di LAZNAS Al Irsyad, kami siap menerima, mengelola, dan menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?