ahabat LAZNAS Al Irsyad, amil zakat di dalam Al-Qur’an disebut sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat. Namun, apakah sahabat sudah mengenal siapa orang yang disebut amil? Jika belum, mari bersama kita mengenal siapa itu amil.
Secara Bahasa amil berasal dari kata ‘amila, ya’malu yang berarti mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil adalah isim fai’il yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.
Sedangkan secara istilah amil berarti, orang yang diberikan kewenangan untuk mengurus zakat dan bertugas dalam rangka mengumpulkannya dari para pemilik harta dan mendistribusikan kepada pihak yang berhak menerima.
Selain itu amil zakat memiliki istilah lain, diantaranya :
Untuk menjadi seorang amil tidaklah mudah, harus ada syarat yang harus dilewati karena jika ada yang salah dalam seorang amil akan meruntuhkan sendi-sendi zakat. Dikutip dari salah satu tulisan yang menyebutkan, Ibarat menyerahkan kunci-kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada maling, alih-alih menjaga dan mengamankan , yang terjadi justru semua harta habis disikat.
Oleh karena maka syariat Islam memberikan beberapa persyaratan standar bagi orang yang akan diberikan kepercayaan menjadi amil zakat, diantaranya adalah sebagai berikut :
Sahabat itu tadi empat syarat untuk menjadi seorang Amil zakat, tentu dalam mengerjakan setiap tugas ada beberapa syarat yang harus dilalui. Dengan syarat tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga zakat menerima, mengelola, dan mendistribusikan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. Mari tunaikan zakakatmu di LAZNAS Al Irsyad, kami siap menerima, mengelola, dan menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam
Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740
Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122