Bank Zakat

Zakat Fitrah

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, tentu tidak asing dengan zakat fitrah, zakat yang kita tunaikan pada saat bulan Ramadhan. Pada kesempatan ini, LAZNAS Al Irsyad akan mengajak sahabat semua untuk mengenal tentang zakat fitrah, baik pengertian dan dasar hukumnya. 


Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat idul fitri. Syaikh Sayyid Sabiq ra menjelaskan : 


Artinya : “Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (atau : berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap ummat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau Perempuan, Merdeka atau budak.” (Fiqhus Sunnah 1/412). 

Syaikh Sayyid Sabiq ra, juga menyebutkan : “Wajib bagi setiap muslim yang Merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu satu malam. Zakat itu wajib, bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka.” (Fiqhus Sunnah 1/413).


Sedangkan harta yang harus dikeluarkan zakat fitrah adalah makanan pokok di negara masing-masing. Biasanya zakat fitrah di Indonesia dengan mengeluarkan kurang lebih 2,5 Kg. Hal ini sesuai dengan pandangan mayoritas Imam Madzhab seperti Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambali. Imam-imam tersebut menolak pembayaran zakat fitrah dengan nilai harganya (uang) karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.  Hal ini juga menjadi pertimbangan pandangan Sebagian besar ulama di Kerajaan Arab Saudi yang mengikuti pandangan Imam-imam tersebut. Mereka berdasar pada hadits berikut : 

Artinya : “Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang Merdeka atau budak, laki-laki atau Perempuan, anak-anak atau dewasa, sebenyak satu sha’ kurma atau satu sha biji-bijian.” (HR. Muslim No. 984) 


Hadits diatas menunjukkan bahwa saat zakat  fitrah yang semestinya dikeluarkan adalah makanan pokok disuatu negeri, sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits diatas. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok berati tidak mengikuti sunnah diatas. 


Pendapat lain disampaikan oleh Abu Hanifah yang menyatakan bolehnya zakat fitrah dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq ra : 

Artinya : “Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya.” ((Fiqhus Sunnah 1/413).


Beberapa pendapat turut disampaikan oleh Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu “Anhu, memperbolehkan dengan nilainya. Hal ini berdasarkan suatu prinsip agar terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari tersebut, seperti hadits dibawah ini : 

Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda : Penuhilah kebutuhan mereka pada hari ini.” (HR Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.7528). 


Dalam Riwayat diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penting adalah terpenuhinya kebutuhan mereka di hari raya, Dimana jangan sampai ada seseorang diantara mereka meminta-minta pada hari raya. Memenuhi kebutuhan pokok salah satunya dengan memberikan nilai dari kebutuhan pokoknya ataupun memberikan barangnya. Hal ini dengan pertimbangan, apabila terjadi di daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibandingkan makanan pokok mengingat daerah tersebut tidak kekurangan makanan pokok. 


Hal ini tidak berbeda dengan zakat lainnya, bahwa zakat fitrah harus diberikan mereka yang termasuk dalam delapan golongan atau delapan asnaf. Akan tetapi, untuk zakat fitrah ditegaskan agar diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin sesuai dengan hadits diatas yaitu untuk pemenuhan kebutuhannya agar tidak meminta-minta di hari raya. 


Sahabat, itu tadi pengenalan singkat tentang zakat fitrah. Semoga dengan penjelasan tersebut dapat menambah wawasan kita seputar zakat. Sahabat, apabila hartamu telah mencapai nishab dan haul maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Tidak perlu khawatir, LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakatmu. Jadi, tunggu apalagi? Segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad.

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?