Bank Zakat

Zakat Hewan Ternak, Mengenal Hukum dan Syaratnya

  1. Sahabat, LAZNAS Al Irsyad yang memiliki hewan ternak memiliki kemungkinan terkena zakat. Karena salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat hewan ternak, bagi sahabat yang memiliki hewan ternak, sudahkah kalian tahu bahwa hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya? Jika belum tahu mari bersama LAZNAS Al Irsyad kita mengenal zakat hewan ternak dan hukumnya. 

 

Zakat hewan ternak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hewan ternak yang dimiliki, seperti kambing, sapi, dan unta. Berdasarkan hadits berikut dari Jabir bin Abdillah disebutkan bahwa Rassulullah SAW bersabda “Tiada pemikik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di dudukan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya..” (HR Muslim). 

 

Selain disebutkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq ra mengirim surat kepada Anas bin Malik untuk menetapkan zakat unta, sapi, dan kambing. 

 

Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. (HR Bukhari). 

 

Sahabat, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum menunaikan zakat hewan ternak adalah wajib dan tentunya setelah mencapai nishab. Sebelum kita membahas tentang Nishab zakat ternak, kita akan membahas tentang hewan-hewan yang dapat dikeluarkan zakatnya. Karena tidak semua jenis hewan wajib dikeluarkan zakat, hanya terbatas pada jenis hewan yang diternakkan, sedangkan hewan peliharaan lainnya yang tidak diternakkan tidak termasuk dalam zakat hewan ternak. Hewan yang dapat dikenakan zakat diantaranya adalah sapi, kambing, dan unta jika telah memenuhi syarat. Berikut syarat zakat hewan ternak : 

  1. Kepemilikan Sah Hewan Ternak Pada syarat pertama sebelum menunaikan zakat hewan ternak adalah kepemilikkan yang sah atas hewan ternak tersebut. Dimana hewan yang dimaksud meliputi sapi, kambing, maupun unta memiliki pemilik yang sah. Pemilik hewan ternak memiliki kendali penuh atas hewan tersebut dan memiliki niat untuk mengeluarkan zakat darinya. 
  2. Telah Mencapai Nishab Nishab merupakan batas minimal harta yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menunaikan zakat. Sedangkan nishab bagi hewan ternak berbeda tergantung jenis hewan. Jika jumlah hewan ternak yang dimiliki tidak mencapai nishab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. 
  3. Mencapai Haul  Haul adalah syarat waktu wajib zakat hewan ternak. Apabila telah mencapai atau sudah melewati satu tahun dalam penanggalan hijriyah sejak mencapai nishab, maka pemilik hewan ternak wajib untuk mengeluarkan zakat hewan ternak. 
  4. Tidak Cacat  Hewan yang akan dikeluarkan zakatnya harus sehat dan tanpa cacat. Tidak patah kakinya, tidak kurus, tidak tua sekali Dimana giginya telah tanggal semua. Jika terdapat kecacatan dalam hewan ternak maka tidak wajib zakat bagi dirinya. 
  5. Digembalakan  Hewan ternak yang digembalakan adalah hewan yang dilepas di padang rumput, bukan hewan yang dijadikan pekerja seperti untuk membajak sawah ataupun dijadikan sebagai tunggangan. Dan bukan pula hewan ternak yang dipelihara dalam kendang untuk diambil susunya atau diambil dagingnya pada bagian-bagian tertentu. 
  6. Hewan Jinak Hewan yang terkena zakat bukanlah hewan liar yang tidak mau tunduk pada pemiliknya. Sapi liar, kerbau liar atau unta liar yang hidup di alam bebas yang mungkin saja dimiliki, tapi hewan tersebut tidak bisa dijamah tangan manusia, sehingga termasuk pada kelompok hewan yang tidak harus zakat. 

Sahabat, itu tadi merupakan penjelasan singkat tentang zakat hewan ternak baik pengertian, hukum, dan syaratnya. Dapat disimpulkan bahwa zakat hewan ternak wajib dikeluarkan oleh para pemilik hewan ternak. InsyaAllah zakat yang sahabat tunaikan akan didistubusikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, untuk mengeluarkan zakat hewan ternak sahabat harus terlebih dahulu mencapai nishab atau minimal zakat Bagaimana cara mengetahuinya? LAZNAS Al Irsyad akan membantu menjawab melalui artikel yang kami sajikan. Jadi Simak terus artikel seputar zakat LAZNAS Al Irsyad. 



 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?