Zakat hewan ternak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hewan ternak yang dimiliki, seperti kambing, sapi, dan unta. Berdasarkan hadits berikut dari Jabir bin Abdillah disebutkan bahwa Rassulullah SAW bersabda “Tiada pemikik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di dudukan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya..” (HR Muslim).
Selain disebutkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq ra mengirim surat kepada Anas bin Malik untuk menetapkan zakat unta, sapi, dan kambing.
“Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. (HR Bukhari).
Sahabat, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum menunaikan zakat hewan ternak adalah wajib dan tentunya setelah mencapai nishab. Sebelum kita membahas tentang Nishab zakat ternak, kita akan membahas tentang hewan-hewan yang dapat dikeluarkan zakatnya. Karena tidak semua jenis hewan wajib dikeluarkan zakat, hanya terbatas pada jenis hewan yang diternakkan, sedangkan hewan peliharaan lainnya yang tidak diternakkan tidak termasuk dalam zakat hewan ternak. Hewan yang dapat dikenakan zakat diantaranya adalah sapi, kambing, dan unta jika telah memenuhi syarat. Berikut syarat zakat hewan ternak :
Sahabat, itu tadi merupakan penjelasan singkat tentang zakat hewan ternak baik pengertian, hukum, dan syaratnya. Dapat disimpulkan bahwa zakat hewan ternak wajib dikeluarkan oleh para pemilik hewan ternak. InsyaAllah zakat yang sahabat tunaikan akan didistubusikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, untuk mengeluarkan zakat hewan ternak sahabat harus terlebih dahulu mencapai nishab atau minimal zakat Bagaimana cara mengetahuinya? LAZNAS Al Irsyad akan membantu menjawab melalui artikel yang kami sajikan. Jadi Simak terus artikel seputar zakat LAZNAS Al Irsyad.
Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam
Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740
Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122