Bank Zakat

Zakat Rikaz, Mengenal Zakat Barang Temuan

Islam mengajarkan konsep keadilan sosial dan kemanusiaan, salah satu implementasinya adalah melalui zakat. Zakat rikaz, mungkin terdengar begitu asing di telinga. Akan tetapi zakat rikaz merupakan salah satu jenis zakat maal yang wajib ditunaikan ummat muslim apabila telah memenuhi syarat. LAZNAS Al Irsyad mengajak sahabat semua untuk mengenal lebih dalam tentang zakat rikaz. 

Rikaz merupakan berbagai jenis harta temuan, seperti logam mulia, permata, harta karun, dan barang-barang temuan lainnya. Penting untuk memahami jenis-jenis ni agar kita dapat menentukan apakah suatu harta termasuk ke dalam kategori yang wajib dikenai zakat rikaz. 

Zakat rikaz termasuk ke dalam jenis harta yang harus ditunaikan zakatnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 tentang pengelolaan zakat. Dalam Undang-Undang tersebut disinggung bahwa salah jenis harta yang ditetapkan adalah rikaz atau harta karun. Harta karun adalah istilah yang tidak asing bagi kita. Menurut ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam disebut dengan istilah Ar-Rikaz. 

Sedangkan berdasarkan penelitian, rikaz adalah suatu harta yang terpendam pada zaman dahulu yang mana tidak dapat lagi dicari pemiliknya. Ulama menetapkan, barang siapa yang menemukan barang peninggalam atau harta terpendam maka akan menjadi milik penemunya. Tetapi harus dengan memperhatikan keadaan dan Dimana tempat ditemukannya barang tersebut. 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 % (20 %)” 

Dengan demikian para ulama membedakan antara zakat rikaz dan zakat ma’dan atau barang tambang. Rikaz merupakan harta yang dimiliki tanda-tanda kaum kafir dan harta tersebut terbukti berasal dari masa jahiliyah (harta karun) sedangkan ma’dan merupakan harta yang berasal dari dalam bumi (barang tambang). 

Pada satu kesempatan Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, amaka umumkanlah (layaknya luqothoh). Sedangkan jika engkau menemukannya harta tersebut berasal dari masa jahilyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20 %. 

“Zakat rikaz adalah seperlima.” (HR Bukhari) 

Dari atas dijelaskan bahwa rikaz merupakan jenis harta yang wajib dizakati tanpa menunggu haul dan zakat rikaz tidak mensyaratkan nishab sehingga berapapun nilai harta yang ditemukan, langsung terkena zakat. Ada beberapa kriteria zakat rikaz diantaranya sebagai berikut : 

  1. Harta yang ditemukan, prinsipnya dalam harta rikaz tidak ada serah Terima harta dari satu pihak ke pihak lain, yang ditetapkan adalah seseorang menemukan harta yang sudah tidak ada lagi pemiliknya. 
  2. Asal dari harta tersebut milik orang kafir, pada prinsipnya pemilik harta tersebut adalah miliki seorang kafir atau milik masyarakat kafir pada zaman jahiliyah. 
  3. Pemiliknya sudah meninggal, harta rikaz semestinya adalah milik seseorang yang telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris. 
  4. Harta rikaz ditemukan bukan di tanah pribadi, jika seseorang tuan memiliki tanah yang didalamnya terdapat temuan harta peninggalan zaman dahulu,  hal ini bukan termasuk ke dalam harta rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya. 

Kadar zakat rikaz yang harus dikeluarkan nyatanya menghadirkan banyak perbedaan pendapat dari para ulama, diantaranya sebagai berikut : 

dari para ulama, diantaranya sebagai berikut : 

  1. Mazhab Al Hanafi berpendapat bahwa besaran rikaz sekitar 1/5 % atau 20 % sama halnya dengan zakat ma’din. Dasarnya karena mereka menyamakan antara harta yang termasuk ma’din dengan harta rikaz. Sehingga dalil yang mereka gunakan adalah dalil zakat rikaz, yaitu sabda Rasulullah SAW “Zakat rikaz adalah seperlima.” (HR Bukhari) Dengan menggunakan hadits ini siapa saja yang memiliki harta rikaz maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20 %. 
  2. Pendapat selanjutnya mengatakan bahwa besar zakat kadang 20 % atau 1,5 %, kadang pula 2,5 %. Hal ini tergantung pada bagaimana cara mereka mendapatkannya. Ketika cara mendapatkannya tidak menyulitkan dan juga tidak memberatkan maka kadar zakarnya adalah 20 % atau 1/5 bagian. Namun, jika dalam mendapatkannya menyulitkan atau memberatkan pihak yang menemukan, maka jumlah harta yang harus ditunaikan sebagai zakat adalah 2,5 % saja. 

Sahabat, semoga dengan penjelasan diatas dapat menambah wawasan kita semua tentang zakat rikaz. Nantinya, zakat rikaz yang telah terkumpul harus disalurkan dengan bijaksana, Dimana akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sahabat, jika hartamu sudah mencapai nishab dan haul, jangan lupa tunaikan zakatmu yaa. Tenang saja, LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola dan menyalurkan zakat yang sahabat tunaikan. Jadi? Tunggu apalagi, segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?