Bank Zakat

Mengenal Zakat Saham

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, seperti yang kita ketahui bersama bahwa zakat memiliki peran yang begitu penting sebagai bentuk kewajiban seorang muslim dan redistribusi kekayaan. Zakat tidak hanya terbatas pada harta yang disimpan di bank atau harta property, namun juga mencakup asset-aset keuangan, termasuk saham pada pasar modal. 

 

Saham merupakan bagiankecil dari kepemilikan sebuah Perusahaan yang diperdagangkan di pasar saham. Saham bisa menjadi investasi menarik bagi banyak orang karena potensi keuntungan jangka Panjang. 

Zakat saham diresmikan berdasarkan kesepakatan para ulama muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H yang menyatakan bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. 

 

Sahabat, zakat saham dapat ditunaikan apabila hasil keuntungan dari investasi sudah mencapai nushab. Dan Nishab untuk zakat saham yakni sama hal nya dengan nisah zakat mal lainnya yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 %  setelah mencapai haul atau satu tahun. 

Setelah mencapai nishab dan haul wajib hukumnya bagi kita untuk menunaikan zakat maal, sebelum itu kita perlu mengetahui bagaima cara menghitung zakat maal yang benar. Berikut  cara menghitung zakat saham : 

 

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

 

Sahabat, investor perlu mengetahui terlebih dahulu apakah total asset accountnta sudah mencapai nishab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut : 

Nominal zakat dalam rupiah (harga pasar/lembarx100 lembar) 

Berikut contoh perhitungan zakat saham : 

Ibu A selama satu tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp. 100.000.000, jika harga emas saat ini Rp. 622.000/ gram, maka Nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Sehingga Ibu A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Ibu A tunaikan sebesar 2,5 % x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000

Cara perhitungan dan pemindahan bukuan portofolio saham : 

Ibu A memiliki saham sebanyak 100 lot Dimana harga pasar/lembar sebesar Rp. 645, (1 lot sama dengan 100 lembar.) Nilai zakat Ibu A dalam saham adalah 2.500.000 : ( Rp.645 x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 30 lot. Oleh karena itu, Ibu A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham. 

Sahabat, dengan zakat saham kita dapat memanfaatkannya untuk mendukung program pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu diperlukannya kesadaran bagi kita terutama seorang muslim yang sudah mengetahui pentingnya zakat dan wajib untuk menunaikannya apabila telah mencapai Nishab serta haul. 

Zakat saham yang sahabat ditunaikan akan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Bantuan tersebut akan dikemas dalam berbagai program sesuai dengan kebutuhan para penerima manfaat. Sahabat, mari tunaikan zakat sahammu dan tebarkan kebahagiaan untuk mereka. Tidak perlu khawatir, LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakatmu. Jadi? Tunggu apalagi, segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?