Bank Zakat

Pengelolaan Zakat di Mekkah Pada Masa Rasulullah SAW

Ummat Muslim telah diperintahkan untuk berzakat sejak tahun ke 2 hijriah. Saat itu adalah masa Rasulullah SAW membangun dan menyebarkan Islam di Mekkah atau tepatnya sebelum Rasulullah SAW berhijrah. Pada saat itu begitu banyak ayat-ayat yang memerintahkan ummat Islam mengeluarkan zakat atau istilahnya lainnya, membelanjakan harta di jalan Allah. 

 

Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Islam dibangun diatas lima (pokok, rukun, ) bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah SWt dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan Ramadhan.” (HR. Bukhori-Muslim) 

 

Hal ini menunjukan bahwa zakat tidak boleh lepas dari bangunan Islam. Zakat adalah salah satu pondasi yang tidak boleh roboh. Zakat menopang berbagai fungsi Islam yang lainnya. Hal ini menjadikan zakat terus dikembangkan pengelolaannya oleh para sahabat nabi saat itu, walaupun Rasulullah SAW telah wafat. Prestasi yang menunjukan bahwa zakat dapat membantu banyak orang dan mengentaskan kemiskinan salah satunya terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis yang dalam 30 hari beliau berhasil memberantas kemiskinan di masyarakatnya. Semua zakat pada saat itu dikelola secara produktif dan tidak menjadikan masyarakat bersikap konsumtif. 

 

Allah SWT berfirman : 

Artinya, “Berilah para kerabat, fakir miskin, dan orang yang terlantar dalam perjalanan hak masin-masing yang demikian itu lebih bagi mereka yang mencari wajah Allah.” (QS Ar Rum Ayat 38) 

Dalam surat tersebut merupakan salah satu perintah berzakat dari Allah SWT di Mekkah. Pada masa itu Allah telah memerintahkan untuk membantu dhuafa, kerabat ataupun sahabat yang miskin. Akan tetapi, saat itu belum ada berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan dan seperti apa bentuk zakat yang harus ditunaikan berdasarkan jumlah harta atau jenis hartanya. 

 

Ulama Islam, Yusuf Qardhawi menyampaikan bahwan zakat-zakat yang disebut dalam surah Makiyah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah. Saat di Mekkah, zakat belum ditentukan nishab, haul, dan ketentuan lainnya. Akan tetapi pada pengelolaannya telah diatur, Dimana Rasulullah SAW dan para sahabat memiliki peran penting dalam hal tersebut. 

 

“Zakat di masa itu tidak ditentukan batasnya, namun diserahkan pada rasa iman kemurahan hati serta perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain,” Jelas ulama Yusuf Qardhawi dalam fikih zakat. 

Rasulullah SAW mulai mengutus Muadz bin Jabal di tahun ke 2 hijriah untuk menjadi Qadli di Yaman. Rasulullah SAW memberikan nasihat kepadanya untuk menyampaikan kepada ahli kita mengenai ajakan berislaam dan berbagai hal. Salah satunya adalah mengenai aturan zakat dalam Islam. Orang-orang kaya diwajibkan untuk membantu mereka yang miskin. Ajakan ini menghasilkan simpati dan perhatian raja-raja pada masa itu. 

Saat itu, harta benda yang dikeluarkan zakatnya adalah Binatang ternak seperti kambing, sapi, unta lalu emas, perak, hasil pertanian seperti gandu, kismis, kurma. Meski saat ini kuda adalah binantang peliharaan, di zaman Rasulullah SAW kuda tidak termasuk wajib zakat. Pada masa itu kuda berfungsi sebagai kendaraan dan alat perang. 

 

Berjalannya waktu, kuda pun dijadikan sebagai salah satu yang wajib dizakati pada masa Khalifah Umar bin Khattan. Karana saat itu kuda telah berkembang tidak hanya menjadi kendaraan namun juga peternakan. 

Hal ini menunjukkan bahwa berkembangnya masa tentu akan mengalami perubahan. Akan tetapi secara prinsipnya tidak pernah terjadi perubahan. Dibuktikan dengan teknis berzakat di Madinan yang sudah berubah. Ada suatu peraturam secara rinci nishab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. 

 

Sedangkan dimasa kini kita dapat melihat begitu banyak perubahan dan perkembangan yang mana dapat ditunjukan dari fikih kontemporer dengan hadirnya jenis-jenis zakat yang tidak ada di masa Rasulullah SAW. Jenis-jenis zakat kontemporer terdiri dari zakat profesi, zakat saham, zakat obligasi, zakat reksadana, dan zakat Perusahaan. 

 

Sahabat, semoga dengan penjelasan diatas dapat menambah wawasan kita semua tentang Sejarah zakat. Nantinya, zakat yang telah terkumpul harus disalurkan dengan bijaksana, Dimana akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sahabat, jika hartamu sudah mencapai nishab dan haul, jangan lupa tunaikan zakatmu yaa. Tenang saja, LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola dan menyalurkan zakat yang sahabat tunaikan. Jadi? Tunggu apalagi, segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?