Bank Zakat

Sejarah Zakat di Madinah

Perintah berzakat sudah ada sejak Rasulullah SAW berdakwah di Mekkah, saat itu berzakat hanya sebuah anjuran bagi mereka yang mampu. Namun setelah Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, saat itulah sistem pengelolaan zakat terbentuk. 


Ketika berhijrah ke Madinah ummat muslim tidak membawa banyak harta kekayaan yang mereka miliki kecuali Utsman bin Affan. Mereka berusaha dari awal, bersama-sama menstabilkan perekonomian mereka. Hingga pada akhirnya setelah satu tahun berhijrah dengan membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah SAW mengumumkan wajib zakat. 


Zakat merupakan salah satu hukum yang wajib dijalankan, dengan berzakat kita sedang berusaha memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi. Menjadi sebuah ibadah bagi umat muslim dalam menunaikan zakat. Tidak hanya untuk beribadah, zakat bertujuan mengentaskan kemiskinan, bentuk kepedulian, dan ketaatan kepada Allah SWT. 


Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan, mensucikan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Seorang yang menunaikan zakat maka ia tidak hanya membersihkan hartanya, ia juga membersihkan jiwanya. 


Selain memiliki makna suci, zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, atau bertambah. Karena Ketika seorang muslim menunaikan zakat, maka harta yang dimilikinya tidak akan berkurang. Justru terus bertambah, seperti firman Allah SWT : 


Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir serratus biji. Allah melipagandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah : 26) 


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa perintah berzakat telah ada sejak Rasulullah SAW berdakwah di Mekkah, akan tetapi Rasulullah SAW mulai melakukan penerapan zakat secara Lembaga setelah tahun kedua Hijrah di Madinah. 


Saat itu zakat yang diwajibkan adalah zakat fitrah di bulan Ramadhan, sedangkan zakat maal ditunaikan pada bulan selanjutnya. Zakat fitrah dilaksanakan hanya pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat maal wajib ditunaikan apabila telah seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul. 

Kaum Muhajirin bertekad dengan menstabilkan perekonomian seperti di Mekkah dahulu, mereka bekerja begitu keras untuk memulihkan kondisi ekonomi dengan berdagang di pasar. Hal ini terjadi karena kekayaan yang dimiliki ditinggalkan di Mekkah. 


Seorang ilmuwan bernama Ibnu Katsir menyampaikan bahwa zakat yang dilaksanakan setelah tahun kedua Hijrah ke Madinah adalah kewajiban yang didirikan secara khusus. Sedangkan zakat yang dilaksanakan sewaktu du Mekkah adalah kewajiban yang dilakukan sukarela perseorangan. 

Setelah memiliki ketahanan ekonomi yang baik, Rasulullah SAW memberikan kewajiban berzakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi di Yaman. Nabi Muhammad memberikan sebuah pesan untuk disampaikan kepada ahli kitab, diantaranya adalah : 


“ Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” 


Rasulullah SAW sebelumnya pernah mengangkat serta memberikan intruksi kepada beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat di Tingkat daerah. Setiap perintah yang diintruksikan oleh Rasulullah SAW langsung dijalankan oleh seluruh umat muslim dengan sigap. 

Setelah mengutus para sahabat menjadi Amil, Rasulullah SAW pun mensosialisasikan aturan-aturan dasar, bentuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, siapa saja yang hars menunaikan zakat, serta siapa yang berhak menerima dana zakat. 


Zakat yang diterapkan oleh Rasulullah SAW di Mekkah dan di Madinah memiliki perbedaan dan perubahan begitu jelas. Perbedaan tersebut adalah saat di Mekkah zakat dilakukan dengan sukarela sedangkan setelah hijrah di Madinah, perintah berzakat berubah menjadi suatu kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab atau kadar minimum. 


Proses pengelolaan zakat di zaman Rasulullah SAW dilakukan dengan cara yang sigap dan sangat disiplin. Rasulullah SAW tidak pernah menunda penyaluran zakat, setiap kali zakat diterima akan segera disalurkan. Contohnya, Ketika seorang menunaikan zakat di pagi hari, maka sebelum siang Rasulullah SAW sudah membagikan zakat tersebut kepada mereka yang berhak menerima, dan apabila zakat diterima pada siang hari, maka sebelum malam tiba zakat tersebut telah disalurkan. Dana zakat tidak bersisa, tidak ada penggelapan dana, semua dilaksanakan dengan transparan. 


Sahabat LAZNAS Al Irsyad, itu tadi penjelasan singkat tentang pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW setelah berhijrah ke Madinah. Dapat disimpulkan bahwa butuh proses yang Panjang untuk membentuk sistem pengelolaan zakat. Proses tersebut berhasil sehingga mampu mengentaskan kemiskinan yang terjadi. Sahabat, zakat yang ditunaikan nyatanya sangat berarti karena manfaatnya yang begitu banyak. Oleh karena itu apabila hartamu sudah mencapai nishab dan haul jangan ditahan, segera tunaikan melalui Lembaga terpercaya. LAZNAS Al Irsyad adalah salah satu Lembaga tepercaya yang siap menerima, mengelola, dan menyalurkan zakatmu. Jadi, tunggu apalagi? Segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad. 

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?