Bank Zakat

Zakat Pertanian, Berapa Nishab dan Kapan Wajib dikeluarkannya?

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, sebelumnya kita telah belajar bersama mengenal zakat pertanian dan hukumnya. Saat ini kita akan Kembali melanjutkan dengan mengenal berapa nishab atau batas minimal zakat pertanian dan kapan zakat pertanian wajib dikeluarkan. 


Jumhur ulama telah menetapkan adanya batas minimal harta pertanian hasil panen yang wajib dizakati, namun adapula ulama yang berpendapat bahwa zakat pertanian tidak ada batas minimalnya. 

Jumhur ulama diantaranya mazhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyaj dan Al Hanabilah menyepakati bahwa nishab atau batas minimal hasil panen untuk dizakati adalah seberat 5 wasaq. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW : 

Hasil tanaman kurma dan habbah (gandum) yang kurang dari 5 wasaq tidak da kewajiban shadaqqahnya (zakat)”. (HR. Muslim dan Ahmad).  


Sedangkan menurut pendapat Al-Hanfaiyah tidak ada batas minimal dalam mengeluarkan zakat pertanian dalam hasil panen. Yang mana, berapapun seorang petani mendapatkan hasil panen, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Menurut mazhab ini, karena zakat pertanian tidak harus terikat dengan haul, maka secara otomatis ketentuan nishab pun tidak berlaku. 


Sahabat, mari ktita bahas apabila terdapat batas minimal zakat pertanian. Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, nishab untuk hasil pertanian adalah 5 wasaq, 1 wasaq sama dengan 60 sha’, 1 sha sama denan 2.1276 kg gandum. Maka dari itu 5 wasaq sama dengan 652.8 Kg gandum atau setara dengan 653 Kg gabah. Jika hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, maka nishabnya adalah 653 Kg dari hasil panen tersebut. Akan tetapi, jika komoditas pertanian itu selain makanan pokok, maka nishabnya harus disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di negara tersebut. Indonesia merupakan negara yang menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka nishab untuk zakak pertanian di Indonesia sebesar 653 Kg gabah. Namun terdapat perbedaan dalam kadar zakat pertanian jika pada lahan pertanian tersebut diari oleh irigasi dan yang diari oleh hujan, Sungai, atau mata air. Apabila lahan tersebut diari air hujan, Sungai ataupun mata air maka zakat pertanian yang wajib ia keluarkan adalah 10%  sedangkan kadar zakat bagi lahan yang diari dengan irigasi  maka ia wajib mengeluarkan dengan kadar 5 %. 


Tidak sama dengan zakat lainnya, zakat pertanian dikeluarkan tidak setiap tahun, melain setiap kali dipanen atau diambil hasilnya. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an Dimana Allah berfirman : 

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya,” (QS. Al-An’am 141). 


Pada perintah “tunaikanlah haknya di hari memetic hasilnya” adalah perintah secara tegas bahwa pada hari Dimana seseorang memanen hasil tanamannya, maka pada hari itu wajib menunaikan zakatnya. Dan ada beberapa persyarata yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian antara lain : 

  1. Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditanam untuk dijual atau dijadikan bahan pokok. 
  2. Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau dipupuk secara rutin. 
  3. Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain. 

Sahabat, zakat pertanian yang telah dikeluarkan akan didistrubusikan kepada para penerima manfaat atau mereka yang membutuhkan. Adapun penerima manfaat zakat pertanian adalah mereka yang termasuk dalam delapan asnaf yang disebutkan dalam surah Al Taubah ayat 60.  Sahabat, bingung zakat Dimana? Langsung ke LAZNAS Al Irsyad saja!

Bank Zakat merupakan media yang di kelola oleh LAZNAS Al-Irsyad
untuk memberikan edukasi seputar zakat dan filantropi islam

Alamat Kantor

Jl. Kalibata Utara II No.84 RT. 010 RW.002 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12740

Jalan H. Madrani No.1, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53122

Kirim Pesan
BankZakat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Afwan apakah ada yang bisa kami bantu?